Minggu, 04 November 2007

insurance approval

ASPEK ASURANSI DALAM e-COMMERCE

Dalam pelaksanaan perdagangan yang menggunakan media elektronik (e-commerce) dapat saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh para pengguna jasa. Para pengguna jasa pedagangan tersebut adalah para pihak yang mempercayai sistem yang disediakan oleh penyelenggara jasa. Salah satu cara yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memperbanyak pengguna jasa adalah dengan cara memberikan jaminan terhadap keamanan sistem yang diselenggarakan kepada para pengguna jasanya.

Jaminan yang diberikan oleh Certification Authority (CA) dapat berupa bankers guarantee, yaitu jaminan penggantian berupa uang kepada subscriber atau relying party sejumlah perjanjian yang telah dilakukan oleh CA dengan subscriber. Bentuk penjaminan yang lainnya adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada CA, Subscriber atau Relying Party. Jaminan atau pertanggungan atas resiko yang akan timbul yang diberikan oleh perusahaan asuransi hanyalah sebatas perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tersebut dengan yang menjadi tertanggung.

Asuransi atau pertanggungan (verzekering) sudah merupakan bagian esensial dan memegang peran penting di dalam perkembangan pembangunan dan perekonomian, hingga kini peran asuransi sudah dipegang oleh lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang mempunyai kemampuan untuk mengambil alih resiko pihak lain.

Dalam pelaksanaan penjaminan dalam dunia perdagangan yang menggunakan media elektronik, asuransi hanya merupakan salah satu pilihan penjaminan terhadap segala resiko yang akan timbul. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, asuransi telah memiliki dasar hukum sejak zaman kolonial Belanda, dalam perkembangannya asuransi sudah mempunyai perundang-undangannya sendiri, beserta pengertiannya menurut masing-masing perundangan:

Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Dagang/ KUHD (Wetboek van Koophandel) pada tahun 1848, merupakan dasar hukum pertama keberlakuan asuransi di Indonesia.

Pengertiannya diatur di dalam pasal 246:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPer (Burgerlijk Wetboek/ BW), pengertiannya diatur di dalam pasal 1774 (perjanjian pertanggungan) :

Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung dari suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah:


Perjanjian pertanggungan;

Bunga cagak-hidup;

Perjudian dan pertaruhan.
UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Pengertian asuransi jauh lebih luas dibandingkan dengan pasal 246 KUHD:

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima permi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.

Dari dasar-dasar pengertian diatas, maka dapat ditarik unsur-unsur dari asuransi, yaitu:

Subyek hukum; yaitu penanggung dan tertanggung sebagai para pihak.
Premi; yaitu sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung.
Peristiwa tertentu; yaitu peristiwa yang belum tentu terjadi.
Ganti rugi; yaitu pemberian asuransi
Berdasarkan dasar-dasar pengertian yang diatur di dalam dasar-dasar hukum asuransi di atas, maka asuransi adalah salah satu bentuk perjanjian. Dengan dasar pengertian demikian, maka perjanjian asuransi, selain mengacu kepada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian juga mengacu pada syarat sahnya perjanjian yang diatur oleh pasal 1320-1337 KUHPer.

Para pihak yang membuat perjanjian asuransi juga mempunyai kebebasan mengatur sendiri isi perjanjiannnya (asas kebebasan berkontrak) dengan berdasar pada pasal 1338 KUHPerdata:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian. Secara umum dapat digambarkan dengan perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih, di mana hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tersebut didasarkan pada pihak yang satu berhak untuk mendapatkan suatu prestasi dari yang lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban melaksanakan isi dari perjanjian tersebut.

Dari batasan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap perjanjian pada dasarnya akan meliputi hal-hal sebagaimana akan dijelaskan berikut ini :

Bahwa perjanjian yang dibuat selalu menimbulkan atau menciptakan hubungan hukum.
Bahwa perjanjian menunjukkan adanya kemampuan atau kewenangan menurut hukum.
Bahwa perjanjian mempunyai atau berisikan suatu tujuan, bahwa pihak yang satu akan memperoleh prestasi/ pemenuhan kewajiban dari pihak yang lain yang dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam perjanjian, kreditur berhak atas pemenuhan kewajiban dari debitur.
Bahwa dalam setiap perjanjian debitur wajib dan bertanggung jawab melakukan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian.
Arti penting dari perjanjian asuransi adalah bahwa asuransi merupakan perjanjian yang memberikan proteksi. Oleh karena itu, perjanjian asuransi adalah perjanjian yang menawarkan suatu kepastian dari suatu ketidakpastian mengenai kerugian-kerugian bersifat ekonomis yang mungkin timbul karena suatu peristiwa yang belum pasti.

Perjanjian asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian penggantian kerugian, di mana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang diperkirakan akan terjadi dan akan diderita oleh tertanggung, di mana penggantian kerugian tersebut seimbang jumlahnya dengan kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertanggung.

Perjanjian asuransi termasuk ke dalam perjanjian bersyarat di mana kewajiban dari penanggung baru dapat dilaksanakan apabila telah terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung sebagaimana diperjanjikan dalam pertanggungan. Perjanjian tersebut juga termasuk dalam perjanjian timbal-balik, di mana kewajiban penangung untuk membayarkan kerugian diikuti oleh kewajiban tertanggung untuk membayar premi kepada penanggung. Syarat-syarat dalam perjanjian asuransi pada dasarnya merupakan kelanjutan dari perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Yang dijadikan sebagai objek dalam suatu pejanjian asuransi adalah segala sesuatu yang merupakan isi atau bagian dari perjanjian tanggung menanggung antara penanggung dengan tertanggung yang mencakup benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tangungjawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

Objek asuransi menurut pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, adalah semua kepentingan yang:

dapat dinilai dengan sejumlah uang
dapat takluk terhadap macam-macam bahaya
tidak dikecualikan oleh undang-undang
Di dalam asuransi dikenal adanya beberapa subyek hukum (para pihak yang berkepentingan):

Pihak penanggung

Penanggung adalah pihak yang bersedia untuk menerima dan mengambil alih risiko dari pihak lain (tertanggung). Bentuk penerimaan ini adalah perjanjian antara kedua belah pihak, di mana penanggung bersedia dan berjanji untuk memberikan penggantian (kompensasi) kepada pihak lain (tertanggung) apabila pihak tersebut mengalami kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tidak tertentu, sesuai yang disepakati di dalam perjanjian.

Penanggung dapat berupa pribadi kodrati (perorangan), ataupun berupa badan hukum (perusahaan asuransi).

Pihak tertanggung

Tertanggung adalah pihak yang ditanggung oleh penanggung. Yang dapat menjadi tertanggung adalah pribadi kodrati (perorangan), kelompok orang atau lembaga, Badan Hukum termasuk perusahaan atau siapa pun yang dapat menderita kerugian .

Berdasarkan pasal 1 butir (7) UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ditemukan apa yang dikenal sebagai perusahaan reasuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. Fungsi perusahaan Reasuransi di sini adalah pihak (badan hukum bukan perorangan) yang menanggung kerugian yang dialami oleh Perusahaan Asuransi. Jadi dalam hubungannya perusahaan Asuransi adalah pihak tertanggung dan perusahaan reasuransi adalah pihak penanggung.

Dalam bagian ini titik berat diletakkan akan pada pertanggungan terhadap segala risiko yang mungkin akan terjadi dalam e-transaction. Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung dalam pertanggungan dalam transaksi elektronik, khususnya yang tergabung di dalam Public Key Infrastructure adalah:

Pelanggan (subscriber)
Otoritas Seritifikasi (Certification Authority)
Pihak-pihak ketiga yang berkepentingan (Relying party)
Hal yang terkait dalam pertanggungan e-commerce

Subyek Hukum di dalam perjanjian asuransi yang berkaitan dengan transaksi elektronik, khususnya yang tergabung di dalam Public Key Infrastructure adalah:

Pelanggan (subscriber)
Otoritas Sertifikasi (certification authority)
Otoritas Sertifikasi sebagai pihak tertanggung
Otoritas Sertifikasi sebagai pihak menanggung
Pihak-pihak ketiga yang berkepentingan (relying party)
Pelanggan di sini berarti perorangan ataupun badan hukum yang menggunakan jasa dari pada otoritas sertifikasi dalam melakukan transaksi elektronik untuk alasan keamanan dan sekuritas.

Walaupun terdapat jaminan keamanan dari otoritas sertifikasi, pelanggan juga memerlukan jaminan asuransi selain terhadap kemungkinan resiko tidak amannya transaksi elektronik, juga asuransi terhadap kelalaian yang mungkin terjadi dari pihak otoritas sertifikasi.

Otoritas sertifikasi sebagai pihak tertanggung

Otoritas sertifikasi dalam menjalankan usahanya memerlukan jaminan asuransi, terutama terhadap sistem yang dipergunakannya untuk menjamin sekuritas di dalam public key infrastructure.

Otoritas sertifikasi sebagai pihak menanggung

Dalam hal terjadinya bentuk kelalaian yang terbukti karena pihak dari otoritas sertifikasi, maka dalam hal ini pihak pelanggan ataupun pihak lain yang berkepentingan akan menuntut ganti rugi atas kelalaiannya. Dalam hal ini biasanya bentuk asuransi yang diberikan oleh otoritas sertifikasi adalah:

Diasuransikan/ ditanggung oleh perusahaan asuransi yang menanggung kelalaian dari otoritas sertifikasi.
Otoritas sertifikasi tersebut langsung menanggung kerugian dalam bentuk reliance limit (akan dibahas lebih lanjut).
Pihak lain yang berkepentingan dalam hal ini adalah para pihak yang secara langsung menghubungkan dirinya dengan subscriber dari sebuah CA. Hubungan yang terjadi dapat berupa hubungan perdagangan antara pihak yang berkepentingan dengan subscriber. Atas segala kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi dalam hubungan transaksi yang dilakukan melalui media internet dengan jaringan keamanan yang disediakan oleh CA, maka pihak yang berkepentingan tersebut dapat mengasuransikan transaksi yang dilakukannya kepada perusahan asuransi, dengan asumsi bahwa dari transaksi yang dilakukan tersebut, pihak yang berkepentingan tadi dapat menderita kerugian apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan transaksi tersebut batal karena kelalaian pihak otorisas sertifikasi atau keadaan memaksa lainnya

Berdasarkan penjelasan mengenai subyek hukum di atas, maka dapat ditarik objek yang diasuransikan di dalam transaksi elektronik:

Transaksi Elektronik

Transaksi elektronik dapat dijadikan pula obyek dari asuransi, dalam arti bahwa resiko yang perlu diasuransikan adalah kerugian yang terjadi dalam hal data (message) yang hendak disampaikan, gagal sampai ke tempat tujuan karena sesuatu hal.

Sistem

Suatu otoritas sertifikasi menyediakan sarana atau sistem untuk melakukan hubungan telekomunikasi antara para penguna jasa. Hubungan komunikasi tersebut dapat terjadi kapan saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sistem yang disediakan oleh penyedia jasa tersebut dapat mengalami gangguan kerusakan, baik itu bersifat teknis sementara maupun yang bersifat memaksa karena bencana alam misalnya.

Pada intinya peraturan yang mendasari kegiatan perasuransian di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang, pada Bab Kesembilan, tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya. Penerapannya pada transaksi yang menggunakan media elektronik, dalam ruang lingkup hukum Indonesia, perdagangan yang menggunakan media elektronik dapat diasuransikan dengan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut pasal 255 KUHD, perjanjian pertanggungan harus diadakan dengan membuat suatu akta, yang disebut polis. Namun tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa polis dalam suatu perjanjian pertanggungan itu merupakan suatu syarat untuk adanya (bestaansvorde) perjanjian pertanggungan itu.

Pada KUHD jelas terlihat pada pasal 259 bahwa yang membuat polis adalah pihak tertanggung. Dalam konsep asuransi untuk menanggung kerugian pada perdagangan melalui media elektronik maka harus diketahui secara jelas apa-apa saja yang harus dilindungi/ ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Perjanjian pertanggungan dapat dilakukan oleh seseorang untuk kepentingannya sendiri, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama orang yang mempunyai kepentingan. Dalam hal ini orang tersebut harus tunduk pada aturan-aturan mengenai pemberian kuasa, sehingga bukanlah ia sendiri yang terikat pada penanggung, akan tetapi adalah orang yang berkepentingan sendiri.

Tidak ada komentar: